Profil Instansi

Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan bagian dari Perangkat Daerah di Kabupaten Tanah Laut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang diatur melalui Peraturan Bupati Tanah Laut nomor 77 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut yang kemudian diperbaharui pada tahun 2021 melalui Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut merupakan SKPD yang baru dibentuk pada awal Tahun 2017 yang sebelumnya merupakan Bidang Komunikasi dan Informatika pada Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut. Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1308).

Maka berdasarkan perkembangan yang ada sejak tanggal 03 Januari 2017, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut mulai menjalankan roda Organisasi karena pada tanggal tersebut baru dilantiknya pejabat di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut.

Dinas Komunikasi dan Informasi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dalam urusan pemerintahan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian yang dipimpin oleh Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut berlokasi di Jalan A. Syairani komplek perkantoran gagas, kecamatan pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Terbagi menjadi 3 bidang, yakni Bidang Penyelenggaraan E-Government, Bidang Komunikasi serta Bidang Stasistik dan Persandian. Dengan jumlah ASN 20 orang dan Honorer 23 orang.