Tugas Pokok dan Fungsi


TUGAS

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah yang terbagi menjadi beberapa tugas, yaitu :
1. Mewujudkan tata kelola SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di Kabupaten Tanah Laut;
2. Mewujudkan penyebaran informasi di Kabupaten Tanah Laut;
3. Mewujudkan inovasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut;
4. Mewujudkan tata kelola administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
5. Mewujudkan pengelolaan statistik yang akurat di Kabupaten 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Pengelolaan E-Government, Domain Instansi Penyelenggara Negara, Persandian, Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi antar Perangkat Daerah.
b. Pelaksanaan kebijakan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Pengelolaan E-Government, Domain Instansi Penyelenggara Negara, Persandian, Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi antar Perangkat Daerah.
c. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Pengelolaan E-Government, Domain Instansi Penyelenggara Negara, Persandian, Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi antar Perangkat Daerah;
d. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai tugas dan fungsinya.